Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan Via Ponsel
Masyarakat yang hendak melakukan pengecekan identitas kendaraan bermotor cukup mudah. Tanpa perlu repot pergi ke Samsat, semua dapat dilakukan hanya bermodalkan internet serta ponsel.
Hal ini dimaksudkan bakal mengakomodir beragam kebutuhan masyarakat terkait identitas kendaraan, seperti mengecek ketersediaan nomor bagi yang ingin pilih nomor kendaraan, bahkan untuk sekaligus mengecek besaran pajak yang harus dibayar pada saat jatuh tempo.
Lantas bagaimana caranya? Berikut uraian pengecekan status kepemilikan kendaraan via situs dan aplikasi.
Website
Cara pertama bisa ditempuh melalui akses website resmi E-Samsat, lalu memasukkan plat nomor kendaraan motor atau mobil.
Setelah itu tunggu beberapa saat hingga keluar hasilnya. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut website cek kendaraan sesuai daerah.
DKI Jakarta :https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat :https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah :https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Timur :https://esamsat.jatimprov.go.id/
Aceh :https://esamsat.acehprov.go.id/
Banten :https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Yogyakarta :https://samsat.jogjaprov.go.id/
Aplikasi di ponsel
Cara selanjutnya, kita bisa memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia. Beberapa daerah sudah menyediakan aplikasi tersendiri yang bisa diunduh secara gratis lewat play store atau app store.
Selain bisa digunakan untuk mengetahui informasi seputar plat nomor, penggunaan aplikasi juga bisa digunakan untuk mengetahui detail kendaraan.
Jawa Barat: SAMBARA
Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
Yogyakarta: Cek Pajak Kendaraan Jogja
Riau: E-SAMSAT KEPRI
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel
Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY
Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel
Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah mengutip Mobil88.