Kenapa Naik Motor Harus Pakai Helm SNI atau Ditilang?

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 12:14 WIB
Pengendara motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI lantaran telah ditetapkan dalam undang-undang. (Astra Honda Motor/AHM)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anda wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara motor sebagai pengendara atau penumpang. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Anda bisa ditilang dan dikenakan sanksi jika tidak melakukannya.

Peraturan itu juga yang membuat produsen helm memproduksi produk yang sesuai SNI jika mau dipasarkan di dalam negeri. Biasanya helm yang mengikuti ketentuan memiliki logo emboss 'SNI' sebagai penanda kualitasnya.

Petugas kepolisian yang menemukan pengguna motor tanpa helm SNI dapat melakukan penilangan. Penindakan ini merupakan salah satu dari delapan fokus Operasi Patuh 2022 yang digelar 13-26 Juni.

Menurut laporan harian pelaksanaan Operasi Patuh 2022, pada hari pertama didapat 3.303 pelanggaran tak menggunakan helm SNI. Itu adalah pelanggaran terbanyak kedua setelah berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189.

Pada hari kesatu Operasi Patuh, kepolisian mendapatkan total 8.378 pelanggaran kategori sepeda motor.

Aturan dan sanksi

Penggunaan helm dengan cap SNI merupakan kepatuhan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.

Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.

Selain itu pada Pasal 106 Ayat 8 juga menyebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI'.

Kemudian menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.

SNI

Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia yang berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lulus berbagai parameter uji.

Persyaratan pengujian helm tersebut tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, yang didalamnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).

Dasar pemberlakuan helm wajib SNI terdapat dalam Permen Perindustrian RI No.40/M-IND/PER/4/2009 tentang perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Permen tersebut tapi sudah diperbarui kembali menjadi Permen Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Sejak diterbitkannya Permen Perindustrian tersebut, Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib SNI sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2010.

Tujuan dari standarisasi ini tidak lain sebagai upaya menekan angka kematian akibat kecelakaan.

Spesifikasi Helm

Helm yang lumrah digunakan ada dua jenis, open face dan full face. Tapi helm tentu punya spesifikasi teknisnya sendiri agar dapat berfungsi maksimal saat digunakan.

Sebuah helm harus terdiri dari tempurung (bagian terluar helm yang bersifat keras dan halus); lapisan pelindung (bagian dalam helm yang terbuat dari styrofoam); pelindung muka (visor); bantalan kenyamanan (bahan empuk untuk memberikan kenyamanan pengguna).

Helm juga harus dilengkapi tali pemegang; jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata).

(ryh/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK