Korlantas Polri telah menjelaskan penerapan pelat nomor putih akan dilakukan pada pertengahan Juni, namun hingga Rabu (15/6) belum juga kejadian. Ternyata kepolisian masih menunggu stok pelat nomor hitam habis terpakai.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes (Pol) Taslim Choiruddin menjelaskan jumlah stok pelat hitam berbeda di setiap wilayah. Kata dia hal ini menyulitkan untuk mengetahui berapa sisa stok, selain itu juga dikatakan sulit tahu berapa jumlah permintaan pelat nomor putih saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu Taslim mengungkap wilayah Polda Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara saat ini sudah kehabisan stok pelat hitam. Dia bilang wilayah ini sudah akan menerapkan pelat putih.
"Insya Allah jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kami mulai," ucap Taslim, disitat dari Antara, Rabu (15/6).
Menurut Taslim mekanisme penerapan pelat putih tak berbeda dari pelat hitam, masyarakat dikatakan datang meminta layanan regident lalu petugas akan membuatkan pelat nomor sesuai material yang tersedia.
"Namun kami prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama. Setelah itu mulai gunakan material baru," ujar Taslim yang menjelaskan penerapan pelat putih pada pertengahan Juni adalah prediksi.
Pembuatan pelat putih akan diutamakan untuk kendaraan yang baru diregistrasi di kepolisian. Selain itu penerapan juga didahulukan buat kendaraan yang ingin membuat pelat baru setelah masa lima tahunan STNK telah habis.
Perubahan pelat nomor dari hitam menjadi putih ini didasari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan itu sudah terbit sejak Mei 2021 namun penerapan pelat putih ditunda sampai tahun ini.
(fea)