Kepolisian memastikan pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak akan ditilang. Meski demikian jika ditemukan demikian maka petugas di lapangan akan memberi imbauan dan edukasi.
Sandal jepit menjadi buah pembicaraan belakangan ini lantaran disinggung Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Sanyatbudi ketika penyelenggaraan Operasi Patuh 2022 yang digelar 13-26 Juni.
Dia mengatakan sandal jepit menimbulkan risiko kaki bergesekan dengan aspal yang bisa berujung fatal jika terjadi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pandangan keselamatan berkendara, pengendara motor wajib menggunakan perlengkapan seperti helm, sarung tangan, jaket, celana panjang dan sepatu. Meski demikian di dalam aturan kepolisian tidak ada yang spesifik mengatur soal itu kecuali harus menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Namun aturan soal perlengkapan berkendara motor itu terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada Pasal 4 huruf (I) di aturan itu tertulis bahwa pengemudi:
Polda Metro Jaya melalui akun media sosial mengingatkan kembali bahwa tidak ada sanksi tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit. Walau begitu dikatakan petugas bakal memberi edukasi bahwa memakai sepatu ketika berkendara akan mengurangi fatalitas kecelakaan di jalanan.
Gambaran umum tentang sandal adalah alas kaki sederhana yang ditujukan untuk jalan kaki. Sandal tak punya pelindung bagian punggung kaki, samping telapak dan mata kaki yang membuatnya bisa merugikan ketika berkendara motor.
Kaki rawan terbentuk bagian motor yang keras, itu belum ditambah risiko kena barang panas seperti knalpot dan mesin.
Kemudian sandal juga dianggap tak mampu melindungi lebih baik daripada sepatu karena alasnya bisa selip, terlalu lentur, mudah copot dan membuat kulit terbakar karena langsung terpapar sinar Matahari.
(fea)