Kerugian karena kejadian Toyota Fortuner terjatuh saat diangkat menggunakan mesin hidraulis cuci mobil ternyata bisa ditanggung asuransi.
Klaim penggantian kerugian dapat diajukan kendati tipe asuransi belum perluasan. Meski demikian pemohon mesti memenuhi syarat memiliki SIM A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Pasal 1.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:
- Tabrakan
- Benturan
- Terbalik
- Tergelincir
- Terperosok
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto menyampaikan pemilik mobil dapat melakukan klaim asuransi kerusakan usai kejadian itu dengan polis standar tanpa perluasan.
Namun ia menekankan pengguna mobil harus memiliki SIM A yang masih berlaku.
"Namun tetap pastikan yang bawa mobil punya SIM berlaku. Lalu penggunaan mobil sesuai yang didaftarkan," ujar Iwan saat dihubungi, Jumat (24/6).
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Cuci Mobil yang Benar agar Cat Tidak Kusam |
Fortuner ambruk dari ketinggian saat dicuci sebelumnya viral usai video kejadiannya diunggah akun @sopir_idiot di Twitter. Tampak di video itu Fortuner jatuh ke samping ketika diangkat perangkat hidraulis di tempat cuci mobil.
Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, mobil yang beratnya mencapai 2 ton ini tampak terguling ke kanan dan hampir menimpa seorang karyawan tempat cuci mobil tersebut.
(ryh/fea)