Pengguna Motor 2-Tak Merasa Didiskriminasi Uji Emisi Syarat STNK Baru
Rencana uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dianggap menyulitkan bagi pemilik sepeda motor lawas 2-tak.
Penjualan motor 2-tak di Indonesia telah habis dipicu peningkatan standar emisi gas buang Euro 3 untuk motor yang dimulai pada 1 Agustus 2013.
Menanggapi aturan itu produsen motor di Indonesia memilih menyuntik mati model motor 2-tak dan menggantinya ke mesin 4-tak yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Motor 2-tak sempat populer di Indonesia. Kendati kini tak ada lagi model 2-tak versi baru, populasi motor dengan siklus pembakaran dua langkah piston ini masih digunakan beberapa kalangan termasuk pehobi dan penggemar.
Di bursa motor bekas pun nilai jualnya terbilang masih cukup tinggi memperhitungkan kondisi, tingkat orisinalitas, hingga kelengkapan surat-surat yang menyangkut pajak.
"Sebetulnya agak gimana gitu, motor seperti ini (2-tak), kalau uji emisi, memang bakal lolos ya? Terus kalau tidak lolos surat motor-motor saya gimana," kata salah seorang pengguna motor 2-tak Gagah Ibrahim Ajie kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).
Rencana kendaraan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK di Jakarta sebelumnya diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Dia mengatakan untuk merealisasikan aturan tersebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
"Untuk perpanjangan STNK, ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Selain sebagai pengguna, Gagah yang aktif melakukan jual beli motor lawas 2-tak ini juga mempertanyakan bagaimana cara supaya kuda besi jenis ini bisa lulus uji emisi.
Gagah memperkirakan jika kebijakan itu diberlakukan maka setiap motor 2-tak nantinya hanya punya surat, namun tidak dapat diurus perpajakannya.
"Ya kan tau sendiri 2-tak. Sudah 2-tak, motor lama pula. Motor yang kategori baik saja sudah berasap, dan itu normal. Terus disuruh uji emisi, yang ada ya pasti tidak lolos dong nanti," kata dia.
Ia berharap ada kebijakan yang lebih baik sehingga pengguna motor dua tak tidak merasa 'didiskriminasi'.
"Ya jangan sampai nantinya malah motor 2-tak bodong semua pajaknya. Padahal kalau kita jualan motor biar tua, kalau pajak hidup itu kan bisa nambah nilai," ungkap dia.
Secara terpisah, penggemar Vespa lawas 2tak, Chandra, mengatakan kebijakan ini menyulitkan pehobi motor 2-tak. Bahkan ia menilai ketentuan tersebut dapat membuat orang malah urus pajak kendaraan ke depan.
"Soalnya kan motor mesin 2-tak sudah pasti tidak lulus uji emisi. Malahan adanya kebijakan begitu bikin orang yang punya motor 2-tak tahun tua, khususnya kolektor males buat perpanjang STNK dan wajib pajak," kata Chandra.
Senada dengan Gagah, Chandra juga meminta pemerintah mengkaji lagi rencana tersebut.
(ryh/fea)