Arti dan Cara Membaca Pelat Nomor Mobil Anggota DPR

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jul 2022 17:02 WIB
Cara membaca pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021.
Pelat nomor mobil Anggota DPR dibuat berbeda dengan warga sipil dan pejabat negara lain. (Foto: CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mobil anggota DPR saat ini telah dibuat berbeda dengan penyematan pelat khusus. Pelat ini berisi logo serta kode yang mungkin tidak semua orang memahaminya.

Kode ini biasanya memuat kombinasi angka dan angka romawi. Lantas bagaimana cara untuk membaca pelat nomor tersebut?

Cara membaca pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detail format dan bentuk penomoran registrasi kendaraan bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI:

A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI

Ketua: 1-00

Wakil Ketua: 2-00

Wakil Ketua: 3-00

Wakil Ketua: 4-00

Wakil Ketua: 5-00

B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI
Ketua Fraksi: 6

Sekretaris Fraksi: 7

Bendahara Fraksi: 8

Fraksi-fraksi

Fraksi PDIP: 01

Fraksi Partai Golkar: 02

Fraksi Partai Gerindra: 03

Fraksi Partai Nasdem: 04

Fraksi PKB: 05

Fraksi Partai Demokrat: 06

Fraksi PKS: 07

Fraksi PAN: 08

Fraksi PPP: 09

Contoh:

Ketua Fraksi PDIP = 6-01

Bendahara Fraksi PAN = 8-08

C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat

Ketua: 6

Wakil Ketua: 7

Wakil Ketua: 8

Wakil Ketua: 9

Wakil Ketua: 10

Komisi-komisi
Komisi I: I

Komisi II: II

Komisi III: III

Komisi IV: IV

Komisi V: V

Komisi VI: VI

Komisi VII: VII

Komisi VIII: VIII

Komisi IX: IX

Komisi X: X

Komisi XI: XI

Alat Kelengkapan Dewan:

Mahkamah Kehormatan Dewan: XII

Badan Legislasi: XIII

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV

Badan Urusan Rumah Tangga: XV

Badan Anggaran: XVI

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII

Contoh:
Wakil Ketua Komisi III = 7-III
Ketua MKD: 6-XII

D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI

Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota - Nomor Registrasi Fraksi

Contoh:

Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun

Nomor Anggota: 353

Komisi: Fraksi Partai Nasdem

Nomor Kendaraan: 353-04.

E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI

Sekretariat Jenderal: XVIII

Sekretaris Jenderal: 6

Kepala Badan Keahlian: 7

Deputi Persidangan: 8

Deputi Administrasi: 9

Inspektur Utama: 10

Kepala Biro umum: 11

Contoh:

Inspektur Utama = 10-XVIII

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan pelat nomor khusus anggota DPR akan berbeda dengan menyesuaikan jabatan hingga tempatnya bertugas.

"(Tergantung) Kode anggota, nomor anggota masing-masing. Beda sama pimpinan dan pimpinan AKD," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada CNNIndonesia.com.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER