Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan denda pajak bagi kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak lulus maupun mengikuti uji emisi saat perpanjangan STNK.
Pemilik kendaraan masih bisa memperpanjang STNK, jika kendaraan tidak lulus uji emisi, namun dikenakan denda.
Keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia, dikutip Selasa (12/7), besaran denda yang dimaksud sejauh ini belum diurai. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) DKI Jakarta baru akan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait soal denda ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Asep juga menjelaskan kebijakan ini nantinya akan berlaku buat sepeda motor dan mobil yang berusia lebih dari tiga tahun.
Asep menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan akhir tahun ini.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.
Ia melanjutkan dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 206 Ayat 2 (a) PP itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Selain itu juga Pasal 531 poin f yang mengatur pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," kata Asep.
(ryh/mik)