Viral Mobil Pelat Merah Diadang Pria Ngaku Wartawan, Berikut Aturannya
Viral sebuah video seorang wanita pengemudi diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) adu mulut dengan dua pria. Kejadian tersebut dilatarbelakangi penggunaan mobil berpelat merah yang dikemudikan wanita itu.
Dalam narasi video terdengar, pria itu terlihat mempermasalahkan penggunaan pelat merah yang artinya kendaraan dinas saat hari libur atau 'tanggal merah'.
"Ini saya mau mempertanyakan pelat merah di hari minggu bu ya," kata pria tersebut dikutip dari akun Instagram Warung Jurnalis, Senin (25/7).
Sementara wanita tersebut tidak terima karena mobil yang ia gunakan mendadak diadang sembari "diinterogasi" oleh pria tersebut.
"Saya salah apa, saya habis dari rumah orang tua saya," kata wanita tersebut sembari meminta pria yang mengaku wartawan itu untuk tidak menghalangi jalannya.
Pengemudi itu merasa kesal dan terus mempertanyakan alasan pria itu menghentikannya. Kejadian ini disebut di wilayah Banten.
Terlepas dari itu tata penggunaan kendaraan pelat merah diketahui diatur oleh pemerintah.
Inti dari aturan tersebut kendaraan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan bersifat pribadi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Aturan ini juga mengatur soal teknis dari pengadaan kendaraan dinas:
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
a. Pengadaan kendaraan dinas jabatan selektif untuk pejabat negara dengan kategori kendaraan tidak mewah, maksimal 3000 CC (vide Keppres N0. 10Tahun 1974).
b. Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah, jumlahnya dibatasi, tidak mewah; harga wajar, maksimal 1800 CC bahan bakar bensin, dan 2500 CC
bahan bakar solar.
c. Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.Pejabat negara, Pejabat struktural atau Pegawai Negeri dilarang menggunakan lebih dari 1 (satu) kendaraan operasional (vide Keppres Nomor 10 Tahun 1974 Pasal 4 ayat (1) dan (2)).
d. Biaya pemeliharaan termasuk penggunaan bahan bakar agar hemat, tidak diperkenankan melebihi plafond pemeliharaan yang ditetapkan.
(ryh/mik)