Bonge, pemuda asal Bojong Gede, Depok, yang namanya tengah banyak dibicarakan seiring viralnya fenomena 'Citayam Fashion Week' memamerkan mobil mewah dengan pelat cantik bertuliskan namanya.
Mobil yang dipamerkan yaitu MPV boxy premium Toyota Vellfire pada akun Instagram, Bonge_Real. Sedangkan pelat nomor yang melekat pada mobil yaitu B 80 NGE.
"Berkat kerja keras," kata Bonge dalam postingan tersebut, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui mobil tersebut bukan milik Bonge, melainkan kepunyaan orang lain yang dipinjamkan bakal kebutuhan pembuatan konten video. Artinya pelat tersebut bukanlah asli. Namun jika asli, pelat seperti ini dapat dibuat dengan standar dan regulasi yang ada.
Pelat ini masuk kategori sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)pilihan atau biasa disebut sebagai pelat nomor cantik. Untuk mendapatkannya, kita harus mengurusnya dengan dana lebih mahal.
Berikut cara untuk memperoleh pelat nomor cantik:
Pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan dengan cara meminta diurus pihak dealer mobil baru. Tapi jika ingin melakukannya sendiri itu dapat mengunjungi kantor Samsat atau gedung direktorat lalu lintas Polda setempat.
Saat ini pengurusan pelat jenis ini belum bisa dilakukan secara elektronik atau online.
Berikutnya kendaraan perlu melewati tahap cek fisik untuk pendataan, lalu ke loket pendaftaran untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu minta dan isi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Selanjutnya kepolisian akan memeriksa berkas dan mengecek ketersediaan kombinasi angka dan huruf yang diminta pemohon. Jika tersedia akan dilanjutkan ke proses pembayaran, namun bila tak tersedia maka bakal diminta mengajukan yang lain.
Setelah pembayaran, data NRKB Pilihan masuk dalam database kepolisian. Usai semua dinyatakan lengkap maka kepolisian akan mencetak BPKB, STNK, dan pelat nomor sesuai NRKB Pilihan yang sudah disetujui.
Setelah masa berlaku lima tahunan NRKB Pilihan berakhir dan pemiliknya tak memperpanjang, kepolisian akan memberikan pelat sesuai nomor urut registrasi.
Tarif lengkap NRKB Pilih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta
(ryh/mik)