Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penggunaan kendaraan dinas lagi jadi sorotan usai viral video seorang wanita pengemudi diduga ASN adu mulut dengan dua pria yang mengaku wartawan.
Lihat Juga : |
Seorang pria mempermasalahkan kendaraan yang dipakai wanita itu lantaran berpelat merah namun digunakan saat tanggal merah.
"Ini saya mau mempertanyakan pelat merah di hari minggu bu ya," kata pria tersebut dikutip dari akun Instagram Warung Jurnalis, Senin (25/7).
Wanita itu tak terima karena mobilnya diadang lalu 'diinterogasi' pria tersebut.
"Saya salah apa, saya habis dari rumah orang tua saya," kata wanita tersebut.
(fea)