Kendaraan modifikasi untuk sarana hiburan atau odong-odong bukan sebuah kendaraan yang bisa digunakan di jalan raya. Kendaraan harus digunakan di lokasi yang sudah ditentukan demi keselamatan penumpangnya.
Pengoperasian odong-odong di jalan raya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto pernah menjelaskan selain melanggar UU 22/2009, odong-odong juga melanggar Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terbaru terjadi saat odong-odong terlibat kecelakaan usai ditabrak kereta api bernomor 4425 di perlintasan tanpa palang pintu Desa Silembu, Banten pada Selasa (26/7). Kejadian ini menyebabkan sembilan orang tewas.
Harus dipahami odong-odong biasanya dirancang menggunakan basis mobil atau sepeda motor. Kendaraan itu kemudian dipermak sedemikian rupa agar bisa mengangkut penumpang, kadang lebih banyak dari semestinya.
Ada banyak jenis odong-odong, salah satunya motor yang diubah menjadi kereta. Bagian belakang motor dimodifikasi sampai bisa menderek gandengan dan diusahakan bisa menarik empat hingga lima gerbong kecil.
Namun, perubahan ini sebetulnya tidak sesuai dengan standar keselamatan, apalagi jika odong-odong banyak yang dioperasikan di jalan raya.
Kendaraan ini bisa dimanfaatkan asal menyesuaikan lokasi. Berikut tempat-tempat yang mengizinkan pengoperasiannya:
Para operator odong-odong sebetulnya dapat mencari alternatif lain salah satunya dengan menggunakan armadanya sebagai kendaraan wisata.
Area wisata yang minim mobilisasi kendaraan bermotor ini tentu sesuai dengan ruang gerak odong-odong.
Di sana,odong-odong dapat dimanfaatkan sebagai alat transportasi oleh para wisatawan, terutama pada ruang terbuka untuk berkeliling, maupun penjemputan.
Namun hal ini tentu harus mendapat perhatian dari pemerintah sehingga operator odong-odong memiliki akses untuk bekerjasama dengan pengelola tempat wisata.
Alternatif lain agar odong-odong 'tidak mati', yakni dapat dioperasikan di pusat perbelanjaan.
Odong-odong sebetulnya dapat dimanfaatkan oleh pusat perbelanjaan sebagai kendaraan antar jemput pengunjung dari lokasi parkir ke depan pintu masuk mall atau sebaliknya.
Tapi hal ini cocok jika lokasi parkir pusat perbelanjaan punya jarak cukup jauh dengan pintu masuk mall.
Sebuah pameran berskala besar umumnya punya lokasi parkir yang jauh dari tempat acara. Hal ini bisa dimanfaatkan odong-odong sehingga menjadi kendaraan antar jemput pengunjung.
(ryh/mik)