Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra merasa khawatir dengan pajak kendaraan listrik yang relatif kecil bisa berdampak pada pajak asli daerah (PAD) wilayah Bali.
Menurut kekurangan dari kendaraan listrik salah satunya membuat pendapatan daerah dari pajak menciut. Ia mengatakan kendaraan listrik saat ini punya tarif pajak relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
"Ada kendala mobil listrik ini pajaknya kecil, pemerintah daerah PAD (pajak asli daerah) tergantung pada pajak daerah yang sumbernya dari kendaraan," kata Wayan dalam acara Ekosistem Hijau dan Indonesia Bebas Karbon disiarkan secara daring, Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas membayangkan bagaimana jika suatu saat nanti kendaraan yang beredar di Bali sudah berbasis listrik semua. Jika itu terjadi, menurut Wayan bukan tidak mungkin hal tersebut menjadi sebuah 'ancaman'.
"Bisa dibayangkan besok PAD Bali, kami itu Rp3 triliun, Rp2,4 triliun dari pajak motor dan mobil. besok kalau semuanya kendaraan listrik 'ancaman'," ucap Wayan.
Kendati demikian, ia menjelaskan terpenting saat ini bagaimana energi hijau dapat diterapkan melalui kendaraan ramah lingkungan.
"Itu adalah side effect tapi yang penting bagaimana energi hijau ini kita terapkan, pendapatan adalah berikut dan yang pasti pemerintah sudah pikirkan," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan sektor transportasi saat ini menyumbang emisi terbesar kedua setelah pertanuan di Bali.
"Transportasi itu menyumbang emisi kedua setelah pertanian di Bali, betapa padatnya transportasi Bali," katanya.
Pungutan Pajak Kendaraan Berbasis Listrik Berdasarkan Regulasi
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 17
Pada pasal ini dijelaskan kalau barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15 persen adalah kendaraan bermotor untuk angkutan mulai dari 10 sampai 15 orang termasuk dengan pengemudinya dengan motor listrik yang penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain yang secara langsung berada di kendaraan maupun di luar kendaraan.
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 24
Pada pasal ini kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 10 persen adalah kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dengan motor listrik dan seluruh penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau dari pembangkit listrik lain yang secara langsung berada dalam kendaraan maupun di luar.
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 36
Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Plug In, Hybrid Electric Vehicles, Battle Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles yang konsumsi bahan bakarnya setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km nya.
Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021
Mobil listrik mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah seperti potongan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan dari mobil listrik menjadi sangat terjangkau.
Di Jakarta misalnya, pemerintah menggratiskan bea balik nama dan PKB tahunan untuk mobil listrik yang tertera pada Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10 persen dari nilai normal ICE, yakni 12,5 persen. Perhitungannya sama saja dengan mobil konvensional tetapi hanya dikenakan 10 persen.
(ryh/mik)