Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Wajib Bersuara Mulai 2024

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 16:30 WIB
Suasana Pameran kendaraan listrik, Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2022 di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. ((CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kendaraan listrik mulai menjamur di Indonesia, namun tak semuanya sudah menghasilkan suara buatan. Aturan tentang suara buat kendaraan listrik telah ada sejak 2020, tetapi pemberlakuannya bertahap.

Kendaraan listrik wajib bersuara diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Aturan itu resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Detail aturan kendaraan listrik bersuara

Aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44 Tahun 2020 terdapat pada pasal 32. Isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kapan Diterapkan?

Meski berlaku sejak saat diundangkan, namun suara buat kendaraan listrik tidak langsung diterapkan.

Menurut pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.

Sedangkan kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020. Artinya penerapan suara kendaraan listrik kategori ini paling cepat 22 Juni 2022.

(ryh/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Persaingan Kendaraan Listrik Niaga

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK