Cerita Netizen Lampu Depan Motor Nyala Siang Malah Ditilang Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 13:47 WIB
Seorang pengendara merasa tak terima ditilang polisi karena dikira tak menyalakan lampu depan, padahal kata dia motornya tak punya saklar on/off.
Ilustrasi. Seorang pengendara merasa tak terima ditilang polisi karena dikira tak menyalakan lampu depan, padahal kata dia motornya tak punya saklar on/off. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara motor merasa tak terima karena ditilang polisi lantaran dikira tak menyalakan lampu depan pada siang hari.

Menurut penjelasan pengendara dalam video yang diunggah akun Tiktok Jurnaliswarga62, dia menyalakan lampu motor namun polisi tetap melakukan penilangan. Lalu pengendara itu juga menunjukkan lampu motornya menyala normal untuk lampu dekat dan jauh.

"Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya," kata pengendara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor yang digunakan pengendara itu diketahui Honda CBR150R. Tidak dijelaskan dalam video soal waktu dan lokasi kejadian, namun video itu diunggah minggu lalu.

Lampu depan wajib nyala atau ditilang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 menetapkan pengemudi motor wajib menyalakan lampu depan atau lampu utama pada siang hari.

Berikut kutipan pasal itu:

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Bagi pengendara yang tidak melakukan itu ada sanksi yang diatur, yakni pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.

Tak ada Saklar

Sebagian besar motor yang dijual di Indonesia sejak aturan itu terbit memiliki fitur lampu depan menyala otomatis ketika mesin dinyalakan. Fitur ini membuat produsen tak lagi menyematkan saklar on/off karena sebab berdasarkan aturan lampu depan harus menyala siang hari dan juga pada malam hari.

Lampu depan motor wajib menyala pada siang hari dilandasi hal keselamatan berkendara. Cahaya lampu utama pada siang hari dipercaya dapat membantu pengendara lain lebih waspada mengetahui posisi motor sehingga mengurangi risiko benturan atau kecelakaan.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER