Pentingnya Pakai Helm Berkaca Kecelakaan Fatal TikToker Aji Firmanto
Seleb Tiktok Aji Firmanto tewas dalam sebuah kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Veteran, Malang, Jawa Timur pada Selasa (2/8) dini hari.
Kecelakaan diduga terjadi karena Aji memacu motornya kemudian kehilangan kendali hingga menghantam trotoar serta pohon. Saat kejadian tersebut Aji disebut tidak menggunakan helm menurut penjelasan temannya, Fadh, yang menceritakan kronologi kecelakaan.
Aji sebenarnya membawa helm saat berkendara, namun Fadh bilang dikaitkan di lengannya.
Helm adalah salah satu perangkat keselamatan yang wajib dipakai saat berkendara motor. Pelindung kepala ini harus dipakai tidak peduli perjalanannya dekat atau jauh.
Peran helm sangat vital melindungi kepala berikut isinya, otak, yang merupakan organ terpenting di tubuh manusia, dari cedera serius ketika terjadi benturan.
Selain itu helm juga berfungsi melindungi mata dari terpaan angin.
Ada beberapa jenis helm yang tersedia, tetapi umumnya masyarakat lebih mengenal dua jenis, yaitu full face dan open face.
Regulasi helm
Naik motor memakai helm bukan cuma soal kesadaran atas keselamatan, tetapi hal ini juga diatur dalam Undang-Undang.
Peraturan menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal 1970an, di mana aturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971.
Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal kewajiban menggunakan helm pada Pasal 57, Pasal 106, dan Pasal 291.
Pasal 57 ayat 2 berbunyi "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".
Lalu Pasal 106 ayat 8 "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Sementara untuk sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 291.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(ryh/fea)