Setelah STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong Selamanya

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 06:14 WIB
Menurut Undang-Undang 22/2009, 'kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali'.
Menurut Undang-Undang 22/2009, kendaraan 'kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali'. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Samsat Nasional bakal memberlakukan peraturan yang sudah ada tetapi belum pernah diterapkan, yaitu menghapus data registrasi kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun.

Setelah dihapus data kendaraan tak bisa diregistrasi lagi, ini telah diatur dalam Undang-Undang.

Aturan soal penghapusan data kendaraan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih spesifik pada ayat 3 di pasal itu menetapkan 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi yaitu kepolisian.

Penghapusan data kendaraan atas pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi dapat dilakukan karena dua hal, yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Masa berlaku STNK selama lima tahun, itu artinya pemilik mesti mengurus perpanjangannya, termasuk membayar pajak-pajak, dalam tempo dua tahun, bila tak ingin data registrasi kendaraannya dihapus.

Bila terlanjur dihapus, kendaraan tak bisa diregistrasikan kembali yang berarti surat-surat tak mungkin diurus kembali bila pemiliknya berubah pikiran di masa depan.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER