Polisi Tilang Motor Lampu Utama Mati meski Lampu Senja Nyala

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 18:10 WIB
Polisi itu tampak meyakini apa yang ia terapkan sudah benar berlandaskan Undang-Undang terkait lampu motor menyala di siang hari.
Ilustrasi. Polisi tilang pengendara motor yang tidak menyalakan lampu motor pada siang hari. (Foto: Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas polisi kembali melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor terkait lampu sepeda motor wajib menyala di siang hari.

Kejadian tersebut direkam dan diunggah akun Not Ur Mine yang kemudian menarik perhatian netizen.

Pada video itu memperlihatkan debat antara pengendara dengan anggota polisi di lapangan. Polisi itu tampak meyakini apa yang ia terapkan sudah benar berlandaskan Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau UU dinyatakan Pasal 293 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," kata polisi tersebut kepada pengendara.

"Tapi ini lampu jauh," jawab pengendara yang terdengar melakukan protes.

Pengendara motor itu disebut hanya menyalakan lampu senja motornya, bukan lampu utama yang sudah menjadi ketentuan undang-undang. Polisi menilai lampu yang menyala diklaim bukan lampu utama sepeda motor. Sementara pengendara ini mempertanyakan ketentuan yang merinci soal lampu utama sepeda motor.

Dalam video tidak dijelaskan bagaimana awal mula adu mulut terjadi termasuk lokasi kejadian.

Lantas bagaimana detail aturan yang disebutkan polisi itu?

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sementara bunyi Pasal 107:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER