Wacana baru larangan mobil di atas 1.400 cc diisi Pertalite dan Solar meliputi banyak model. Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp200 juta. Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.
Mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc. Ini juga berlaku bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
Lebih menarik lagi karena ada sederet mobil mewah yang mesinnya di bawah 1.400 cc seperti Mercedes-Benz A-Class, CLA dan GLA serta Peugeot 2008 dan Audi Q3.
Mobil-mobil mewah itu belum tentu secara spesifikasi mesin bisa meneguk Pertalite. Namun mengingat diperbolehkan maka semestinya ada pengawasan di SPBU agar tidak terjadi salah paham bila pemiliknya mau isi Pertalite.
Wacana larangan mobil di atas 1.400 cc tak boleh diisi Pertalite diungkap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.
Jokowi sendiri yang sedang berada di Maluku pada Jumat (2/9) mengatakan kenaikan harga Pertalite sedang dihitung.
"Untuk (kenaikan harga) BBM-nya semuanya masih dikalkulasi, dan hari ini akan disampaikan kepada saya mengenai hitung-hitungan dan kalkulasinya," kata Jokowi.
Toyota
Daihatsu
Suzuki
Honda
Kia
Wuling
Nissan
Mercedes-Benz
DFSK
Peugeot
Volkswagen
Tata
Renault
Audi