Pembatasan Pertalite Kian Menciut, Mobil 1.400 cc Dilarang
Pemerintah kembali mempersempit penggunaan bahan bakar subsidi jenis Pertalite untuk mobil-mobil pribadi. Aturan yang kini tengah dirancang yaitu mobil dengan spesifikasi mesin mulai 1.400 cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite.
Larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan revisi perpres sudah selesai dibahas dan telah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah ditandatangani presiden, aturan itu akan langsung dirilis.
"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc [yang tidak boleh menggunakan Pertalite]," kata Saleh, Jumat (2/9).
"Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan," ucap Saleh sehari sebelum Jokowi mengumumkan kenaikan harga Pertalite menjadi Rp10 ribu pada Sabtu (3/9).
Sementara itu Jokowi yang didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif belum mengumumkan jenis kendaraan yang dilarang minum bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kini pemerintah melalui Pertamina hanya akan melakukan pengawasan dan pengaturan penggunaan BBM bersubsidi secara digital.
"Harga minyak naik turun tiap hari. Mengenai ketepatan alokasi subsidi, bahwa banyak masyarakat yang masih menggunakan BBM subsidi masih mampu. Di lapangan akan dilakukan pengawasan dan Pertamina menyiapkan sistem pengawasan pengaturan digitalisasi," katanya menjawab pertanyaan wartawan soal rencana pembatasan kendaraan.
Selain Pertalite, bahan bakar subsidi yang ikut naik adalah Solar menjadi Rp6.800. Kenaikan ini dilatarbelakangi pengalihan subsidi dari APBN.