Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan mengurus pajak kendaraan rumit dan terkadang warga memilih jalan pintas 'nembak. Biar tak seperti itu, dia mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan yang sedang diberikan karena urusan jadi lebih mudah.
Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menerapkan pemutihan pajak kendaraan mulai 7 September sampai 22 November yakni penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok tunggakan PKB tahun kelima.
Selain itu ada pula pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II yang diberlakukan mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dahulu. Balik nama itu 'kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free, silakan manfaatkan," ujar Ganjar di Semarang, dikutip Antara, Rabu (7/9).
Ganjar berharap dengan adanya pemutihan ini tidak ada lagi kendaraan bodong di Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah, kami akan layani dengan baik," kata Ganjar.
Bapenda Jawa Tengah mengungkap ada 1,475 juta objek kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah habis dan dibiarkan selama begitu lebih dari dua tahun. Kendaraan dengan kondisi ini terancam bodong.
Insentif pemutihan diberikan agar masyarakat mau tertib mengurus perpajakan kendaraan sehingga valid kembali.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jateng Peni Rahayu mengimbau warga segera membayar pajak, terutama pemilik kendaraan mati selama lebih dari dua tahun.
Kata dia penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diterapkan tahun depan.
"Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain, kendaraan akan menjadi bodong," ujarnya.
(fea)