Pemerintah resmi melegalkan konversi kendaraan selain sepeda motor. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan ini sekaligus melengkapi regulasi sebelumnya yang hanya mengatur konversi motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenhub 15 Tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertanggal 9 Agustus 2022. Sementara masa berlaku dimulai sejak pertama diundangkan pada 12 Agustus 2022.
Aturan ini diketahui berisi 35 Pasal dan memuat empat lampiran. Di dalamnya tertera sejumlah aturan teknis dan tata cara buat masyarakat yang hendak melakukan konversi kendaraan selain sepeda motor.
Kendaraan selain sepeda motor yang dimaksud adalah 'setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel'. Tak ada penjelasan khusus terkait ini, namun bisa jadi berupa mobil hingga kendaraan komersial seperti bus dan truk.
Konversi kendaraan selain sepeda motor menjadi kendaraan listrik wajib dilakukan oleh bengkel konversi yang tersertivikasi dan harus lulus uji tipe.
Beberapa hal yang diatur dalam aturan di antaranya mengenai bengkel konversi sampai dengan standarisasi konversi.
Misalnya pada pasal 3 yang menjelaskan apa yang tidak boleh diubah saat melakukan konversi.
Pasal 3:
(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan
Konversi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikecualikan terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan/atau peralatan pendukungnya.
Sementara Pasal 4 mengungkap terkait konversi. Pasal 4 ayat 1 menjelaskan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:
a. Motor Listrik;
b. baterai;
c. sistem baterai manajemen;
d. penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
e. sistem pengatur pengerak motor listrik (controller/ inverter);
f. inlet pengisian baterai;
g. sistem elektrikal pendukung; dan
h. Komponen pendukung.
(2) Komponen baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ inverter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Kebijakan konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik ini akan mendukung rencana pemerintah menuju net zero emission pada 2060. Penjualan sepeda motor konvensional akan dilakukan pada 2040, sedangkan penjualan mobil konvensional pada 2050.
(ryh/fea)