Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku 15 September

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 18:55 WIB
Bapenda DKI Jakarta memberlakukan pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN mulai 15 September hingga 15 Desember.
Bapenda DKI Jakarta memberlakukan pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN mulai 15 September hingga 15 Desember. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di Jakarta mulai 15 September hingga 15 Desember. Pemutihan ini menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

Penghapusan sanksi dijelaskan terbagi menjadi tiga. Hal ini dijelaskan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, penghapusan sanksi berlaku untuk 'bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.

Kedua, diterapkan buat 'bunga yang tercantum dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) yang tidak/kurang dibayar'.

Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan ini tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022. Selain pajak kendaraan, dalam SK itu juga berlaku penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok untuk pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.

[Gambas:Instagram]

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi di DKI, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata dia, diberitakan Antara, Rabu (14/9).

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER