Pernah terbayangkan mengemudi mobil listrik berukuran ringkas di jalan raya?
Selama ini mungkin kita hanya nyetir "bom-bom car" digerakkan tenaga listrik dalam ruangan tertutup. Tidak perlu surat izin mengemudi (SIM), dan keahlian khusus.
Penjaga di lokasi cuma mengukur tinggi badan calon pengemudinya. Lebih dari 1,5 meter, Anda dipersilakan masuk dan menikmati memutar kemudi ala-ala mobil listrik dalam ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang untuk mobil listrik berukuran ringkas yang sudah lulus persyaratan dan legal digunakan di jalan raya agak berbeda perlakuannya, dan tetap mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, mengemudi mobil listrik di jalan raya berbeda dengan mobil konvensional. Apalagi mobil listrik berukuran mini yang tenaganya tidak terlalu besar, seperti Wuling Air EV yang tidak sampai 3 meter.
"Untuk yang pertama kali mengemudi mobil listrik kecil harus lebih hati-hati, karena sangat berbeda. Ini akan mengubah perilaku berkendara tentunya, dan cara berkendara kita diubah" ucap Sony.
Mulai dari masuk mobil dan menyalakan jantung penggerak mobil listrik kita tidak perlu menekan tombol atau memutar kunci untuk menyalakan mesin. Pengemudi cukup menekan tombol kunci pada remote dan langsung akses interior mobil.
Untuk mengaktifkan mesinnya cukup tekan pedal rem, dan memutar knob di sebelah kiri ke posisi D, otomatis mobil siap dikendalikan. Tidak terdengar suara mesin, namun kita tak akan percaya bahwa mobil siap diarahkan ke tujuan.
Lihat Juga :![]() Test Drive Mobil Listrik Keliling Ibu Kota Pakai Mobil Listrik Wuling Air EV, Apa Rasanya? |
Cara seperti itu juga umum tersimpan pada mobil dan motor listrik lain yang dijual di Indonesia dan negara lain, namun dengan langkah-langkah yang berbeda. Alasannya, ini merupakan fitur pengaman mobil listrik, dan penting bagi masyarakat yang belum paham mobil listrik.
Salah satu poin penting mengemudi mobil listrik yaitu tetap memperhatikan kendaraan sekitar karena tidak sama seperti mengendarai mobil bermesin konvensional.
Untuk dimensi mobil Anda tentu harus beradaptasi sekitar 20-30 menit. Jangan mengemudi agresif, tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap jaga jarak dengan mobil di depan.
Karena sumber energinya tidak terlalu besar, Anda dipastikan tidak bisa menyalip secara agresif. Oleh sebab itu, harus lebih hati-hati jangan salah perhitungan saat menyalip kendaraan.
Lihat Juga :Laporan dari Jerman Apa Jadinya Kalau Truk Cuma Perlu Diisi Hidrogen dan Emisinya Air? |
Poin penting lainnya yakni ketika di gang kecil, persimpangan dan lingkungan perumahan. Untuk diingat, mobil listrik tanpa suara dan karena itu pemerintah mengatur tingkat kebisingan dalam Permenhub 44 Tahun 2020 tercantum pada pasal 32.
"Hati-hati di persimpangan, biasakan berhenti atau mengikuti rambu lalu lintas. Pastikan dulu clear, baru kita melintas," sambung Sony.
Selanjutnya perhatian kondisi baterai dan estimasi jarak yang akan ditempuh. Untuk memudahkan perjalanan pahami lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN atau swasta.
Yang tidak kalah penting yaitu perhatikan jenis colokan mobil listriknya, sebab mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia menggunakan model colokan berbeda-beda yaitu 2 tipe AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.
Jangan sampai colokan mobil listrik Anda tidak tersedia selama di perjalanan.
(mik)