Cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta gratis alias tidak dipungut biaya. Surat tersebut bisa Anda gunakan untuk izin penyelenggaraan perparkiran di luar ruang milik jalan.
Namun sebelumnya, Anda mesti menjalani sejumlah mekanisme yang memakan waktu 36 hari. Waktu ini berbeda untuk setiap wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Bekasi, Jawa Barat, misalnya, waktu penyelesaiannya hanya 9 hari kerja. Hal itu dihitung sejak permohonan dan persyaratan yang disampaikan pemohon diterima lengkap dan benar.
![]() |
Tata cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta tersebut sudah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0034 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Perizinan tersebut masuk dalam bidang Perhubungan jenis izin "Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan" dengan penanggung jawab Bidang Pelayanan II.
Syarat izin parkir yang harus dipenuhi pemohon mencakup 15 hal, antara lain:
1. Formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruangan Miliki Jalan yang dapat Anda unduh di sini. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuat surat sendiri karena formatnya sudah disediakan.
2. Identitas pemohon atau penanggung jawab yang dipindai (scan), meliputi:
3. Jika dikuasakan, maka harus ada surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
4. Apabila izin untuk usaha perorangan harus menyertakan pindaian asli NPWP perorangan.
Lihat Juga : |
Apabila izin untuk Badan Usaha, harus menyertakan pindaian asli:
5. Pindaian asli Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
6. Sertifikat Laik Fungsi (Minimal SLF Pendahuluan atas sebagian bangunan gedung parkir atau basement).
7. Peta lokasi fasilitas parkir.
8. Denah marka parkir.
9. Pindaian asli polis asuransi parkir.
10. Pindaian asli Sertifikat Hak Milik atas tanah/HGB/Perjanjian sewa menyewa dan Sertifikat Kepemilikan.
11. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.
12. Pindaian asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
13. Pindaian asli Keputusan Gubernur tentang Pengesahan Perhimpunan Penghuni bagi Penghuni Rumah Susun.
14. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir paling sedikit 10 persen dari penghuni
15. Surat Kuasa
![]() |
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Bagaimana Cara Nyetir Mobil Listrik Mini di Jalan Raya? |
Demikian cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta beserta syarat dan mekanismenya. Jika mengalami kendala atau hal lainnya, Anda dapat melakukan aduan, saran, maupun masukan melalui call center 1500-164 atau email [email protected].
(nfl/juh)