Urus BPKB Elektronik Kendaraan Cuma 1 Hari, Tak Sampai 1 Bulan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 08:10 WIB
Waktu mengurus BPKB elektronik tidak selama mengurus BPKB yang ada saat ini hingga berminggu-minggu lamanya.
Ilustrasi. Mengurus BPKB elektronik cuma 1 hari. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri tengah berbenah untuk mengubah bentuk fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan motor menjadi bentuk elektronik dari yang digunakan saat ini berwujud buku dengan beberapa halaman.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, waktu mengurus BPKB elektronik nantinya hanya butuh 1 hari.

"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP"," kata Yusri mengutip situs Korlantas Polri, Senin (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPKB merupakan identitas kendaraan yang meliputi nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka.

Selain itu di BKPB juga terdapat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.

Menurut Yusri, BPKB elektronik sangat ringkas. Fungsinya juga sudah terintegrasi data terpusat Korlantas Polri. BPKB elektronik yang dikembangkan akan menggunakan chip yang berisi data tentang riwayat kendaraan.

Penghapusan data kendaraan

Polisi segera menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan. Aturan ini sudah lama ada lama, namun tak pernah diterapkan hingga saat ini.

Dalam pasal itu ada dua syarat penghapusan data kendaraan, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat registrasi kendaraan yang dalam hal ini berarti kepolisian.

Data kendaraan bisa dihapus petugas jika masa berlaku lima tahun STNK telah habis dan dibiarkan begitu selama dua tahun. Ini artinya pemilik tidak membayar pajak-pajak selama periode itu.

Berdasarkan aturan, data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali.

"Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," tutup Yusri.

(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER