Pelat Nomor Hijau Mulai Diterapkan di Batam, Bintan dan Karimun
Pelat nomor hijau tulisan hitam mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022 di Batam, Bintan dan Karimun yang merupakan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto yang mensosialisasikan hal ini di Batam, Kepulauan Riau menjelaskan pelat nomor hijau tulisan hanya untuk kendaraan yang berada di FTZ.
Penerapan ini dikatakan untuk memudahkan pemilik kendaraan mendapat berbagai fasilitas pembebasan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
"Berlakunya mulai tanggal 1 Oktober nanti," kata Tri seperti diberitakan Antara, Kamis (29/9).
Pada tahun lalu Polri telah menerbitkan aturan tentang perubahan warna pelat nomor, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menetapkan pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih berubah menjadi warna putih tulisan hitam. Warna baru ini juga berlaku untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Sementara dalam aturan itu menetapkan tidak ada penggantian warna bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas, yaitu tetap hijau tulisan hitam.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menentukan kendaraan mana saja yang boleh masuk ke kawasan perdagangan bebas.
Menurut Pasal 73 di aturan itu kendaraan yang dapat masuk berasal dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lain, kawasan ekonomi khusus, dan tempat lain dalam daerah pabean.
Lalu kendaraan dapat dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas ke luar daerah pabean, kawasan bebas lain dan tempat lain dalam daerah pabean.
Selain pelat hijau tulisan hitam, Tri menjelaskan pelat putih tulisan hitam juga akan diterapkan di Kepri.
"Perubahan pelat kendaraan akan dilakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)," ungkapnya.
(fea)