Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin (3/9) hingga Minggu (16/9). Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi target dalam operasi ini, namun Korlantas Polri memastikan petugas tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Tilang manual artinya petugas menghentikan pelanggar lalu lintas di jalan kemudian melakukan proses penilangan mulai dari meriksa dokumen pengemudi dan kendaraan hingga memberi surat tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara itu akan diganti menggunakan metode modern, yakni tilang elektronik memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ada dua jenis ETLE, yakni statis dan mobile. ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera ETLE berfungsi mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasi ini kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Lihat Juga : |
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan petugas di Operasi Zebra 2022 tak boleh melakukan tilang manual.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." kata Agung seperti disiarkan situs Korlantas Polri, Rabu (28/9).
Agus berpesan kepada para petugas kepolisian di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri, yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis.
Lewat Operasi Zebra 2022, pengendara kendaraan bermotor diminta untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang sudah diundangkan.
(can/fea)