Pelat Nomor Hijau di Batam, Bintan dan Karimun Mulai Berlaku Hari Ini

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Okt 2022 18:21 WIB
Pelat kendaraan bermotor di Batam, Bintan, dan Karimun resmi diganti menjadi warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam per hari Sabtu (1/10).
Pelat kendaraan warna hijau di Kepri. CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mengatakan pelat kendaraan bermotor di Batam, Bintan, dan Karimun resmi diganti menjadi warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam. Kebijakan itu diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/10).

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan pelat warna hijau itu khusus diberlakukan untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ). Di luar itu, warna dasar pelat kendaraan bermotor juga akan diganti, dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam.

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," kata Tri dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri melanjutkan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu dilakukan berdasarkan penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk bakal diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya, dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tri.

(khr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER