TIPS OTOMOTIF

Terjaring Operasi Zebra 2022, Berikut Cara Bayar Denda Tilang

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 16:15 WIB
Dalam operasi zebra 2022 ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan.
Ilustrasi. Operasi Zebra 2022. (Foto: ANTARA FOTO/ Ardiasyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Operasi Zebra 2022 digelar 3-16 Oktober 2022 mengutamakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem berbasis kamera atau ETLE. Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran denda jika terkena tilang pada Operasi Zebra kali ini?

Perlu dipahami, Operasi Zebra 2022 digelar di 33 provinsi, kecuali Bali yang sedang persiapan KTTG20. Dalam operasi ini ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan, yaitu:

1. Melawan arus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Berkendara dipengaruhi alkohol

3. Mengemudi sambil menggunakan HP

4. Tidak menggunakan helm

5. Mengemudi tak pakai sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Tidak memiliki SIM

8. Membonceng di motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan

10. Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar

11. Kendaraan tanpa STNK

12. Melanggar marka/bahu jalan13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam14. Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia.

Berikut cara pembayaran saat terjerat tilang ETLE:

Sebelum itu Anda perlu tau jika ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung.

Dari sana Anda akan mendapatkan surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran. Bukti pelanggaran ini berupa tangkapan layar via CCTV ketika Anda melakukan pelanggaran dan itu dikirim ke alamat rumah sesuai domisili STNK.

Setelah itu Anda dapat mengkonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran.

Hal ini bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim, baru setelahnya melunasi biaya tilang, sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER