'Bentrok' dengan Toyota, Pindad Maung Versi Sipil Tak Bisa Dijual
Polemik antara Toyota dan Pindad di Indonesia terkait kehadiran SUV Maung hingga kini belum usai. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada persoalan internal yang belum terselesaikan antara keduanya.
Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masalah ini yang akhirnya membuat Maung dari sebelumnya dijanjikan hadir dalam versi mobil penumpang sipil, hingga sekarang belum juga berstatus legal dijual.
"Memang ada internal dulu yang harus diselesaikan antara pihak Pindad dan APM (Agen Pemegang Merek/Toyota) yang menaungi mesin dan sasisnya," kata Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Lihat Juga : |
Maung muncul ke publik pada 2020. Maung kala itu dikatakan tak cuma didesain untuk militer. Perusahaan pelat merah alat pertahanan ini pernah mengungkap versi sipilnya akan dijual ke masyarakat umum dengan harga setara SUV medium populer seperti Toyota Fortuner atau sekitar Rp600 jutaan.
Saat pertama kali diperkenalkan, Pindad menyebutkan kendaraan taktis Maung atau untuk militer memakai mesin turbo diesel 2.494 cc 2GD-FTV milik Toyota yang digunakan Hilux. Saat itu tak ada konfirmasi langsung Maung dirancang dari sasis Hilux.
Direktur Sarana Angkutan Jalan Kemenhub Danto Restyawan pernah mengatakan Maung tak kunjung muncul karena "bentrok" dengan Toyota. Karena hal itu Kemenhub tak bisa menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
SUT dan SRUT diketahui menjadi syarat utama produk otomotif untuk diproduksi dan diperdagangkan.
"Pernah dengar Maung? Itu kan basiknya Toyota Hilux yang diubah Pindad menjadi Maung," kata Danto.
"Kemudian diminta SUT dan SRUT. Tapi sampai sekarang kami tidak keluarkan, karena apa? Karena APM tidak setuju," katanya menambahkan tanpa merinci hal tersebut ditujukan bakal versi militer atau sipil.
Danto melanjutkan SUT dan SRUT bisa saja diterbitkan asal tujuannya untuk penggunaan pribadi, bukan dijual lagi secara massal.
"Tapi dijual massal tidak boleh, itu harus seizin APM," ucap dia.
Sementara itu Budi menambahkan persoalan Pindad dengan Toyota ini juga menyangkut standarisasi.
"Internal ini mungkin MoU antara mereka, B to B (bisnis to bisnis), ya mungkin juga soal garansi dan standarisasi," ucap Budi.