Polisi Dilarang Tilang Manual, Ada Berapa Kamera ETLE Saat Ini?
Polisi lalu lintas bakal dilarang menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Penindakan kini mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tapi memangnya sudah berapa banyak teknologi ini di lapangan?
ETLE yang digunakan Korlantas saat ini merupakan teknologi berbasis kamera. Ada dua jenis ETLE yaitu statis (diam) dan mobile (berpindah).
ETLE statis berupa kamera yang dipasang di tiang atau lokasi tinggi dan strategis. Sedangkan ETLE mobile adalah kamera yang dibawa petugas atau kendaraan dinas.
Direktur Penegak Hukum Korlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan pihaknya kini memiliki ribuan ETLE.
"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," kata dia disitat dari Antara, Sabtu (22/10).
Aan menyampaikan Korlantas bakal memaksimalkan peran ETLE tersebut. Dia juga mengingatkan kendati tak ada tilang manual, Korlantas tetap melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Penyelesaian penegakan hukum, kata Aan, ada dua cara yakni justitia dan nonjustitia.
Justitia berarti melewati proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia dikatakan penegakan hukum dengan cara edukasi.
Lihat Juga : |
Pendekatan nonjustitia ini akan dilakukan Korlantas hingga akhir tahun dalam operasi Simpatik, berupa edukasi, sosialisasi dan teguran. Walau begitu penindakan berbasis ETLE juga tetap dilaksanakan.
"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Aan.
(fea)