Pengemudi kendaraan perlu tahu cara dan biaya perpanjangan SIM online. Sebab, caranya mudah dan biayanya murah.
Yang tak kalah penting, mengurus perpanjangan SIM ini tidak ribet. Sebab, pengemudi tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, perpanjangan SIM online 2022 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosesnya dijamin mudah dan cepat.
Secara total, proses perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.
Melansir situs resmi Digital Korlantas Polri, berikut syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online 2022.
Pastikan semua syarat sudah ada sebelum melakukan perpanjangan SIM online. Selain itu, pastikan juga semua dokumen persyaratan terlihat dengan jelas dan tidak buram.
Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan SIM online.
Selain syarat berupa dokumen administrasi, pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.
Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini.
Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara ini hanya bisa dilakukan melalui perangkat hp.
Berikut biaya perpanjang SIM online untuk Anda persiapkan. Perlu diketahui, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
Itulah informasi seputar syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)