Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh petugas polisi di lapangan saat menindak para pelanggar lalu lintas usai muncul arahan dilarang melakukan tilang manual.
Menurut Sigit, sikap yang benar petugas polisi yaitu menegur dan mengedukasi pelanggar setelah itu dilepas.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang menginstruksikan penindakan kepada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.
Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.
Kapolri meminta polisi di lapangan masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Lihat Juga : |
"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.
Listyo juga mengatakan polisi mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.
"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," papar dia.