Pengendara mobil dan sepeda motor di Bali diimbau Polda Bali tak menggunakan knalpot brong atau disebut juga knalpot racing menjelang acara puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot bersuara bising ini akan ditindak menggantinya menjadi standar.
"Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, diberitakan Antara, Sabtu (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake menyampaikan hal itu di rapat koordinasi di Posko 91 Command Center ITDC, Nusa Dua mewakili Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Kata Satake knalpot brong sangat mengganggu karena suaranya bising, meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan.
"Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara, sehingga masyarakat lain dan delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri," katanya.
Satlantas Polresta Denpasar telah mengerahkan personel buat menertibkan knalpot brong yang terpasang di kendaraan masyarakat.
Pada Sabtu (29/10) banyak pengendara motor dengan knalpot brong terpaksa pulang ke rumah mengambil knalpot asli dan menggantinya langsung di lokasi polisi berjaga.
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya dilepas, diganti yang standar," kata Satake Bayu.
(fea)