Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penggunaan pelat nomor kendaraan kombinasi RF oleh sipil akan dibenahi. Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya memperbaiki citra kepolisian.
Pelat nomor kombinasi RF seperti RFH, RFS atau RFD dikategorikan pelat khusus dan rahasia, namun bisa bebas dibeli masyarakat melalui jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bedanya, pelat yang bisa dibeli oleh sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga angka, bukan empat.
"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kami dalami," kata Sigit, mengutip detik.
"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kami perbaiki," kata Sigit.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin pada Juni 2022 pernah menjelaskan, pelat 'RF' dibuat hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi. RF juga disebut bukanlah singkatan.
"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim.
Pelat khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. Peruntukannya mulai dari RFP untuk Polri.
Lalu RFD yang diperuntukkan TNI Angkatan Darat.Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.