Kepolisian akan menerapkan ganjil genap selama masa penyelenggaraan KTT G20, namun sebelum itu uji coba akan digelar lebih dulu pada 9-10 November. Selama masa uji coba ini pelanggar tak akan diberi sanksi.
Sistem ganjil genap di Bali telah diatur dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Ada 10 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
Pembatasan itu akan dilakukan pada 11-17 November pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan sebelum resmi diberlakukan bakal ada masa tahap uji coba.
Uji coba pada 9 November akan dilaksanakan mulai 09.00 WITA hingga 11.00 WITA. Sedangkan pada 10 November mulai 17.00 WITA sampai 20.00 WITA.
"Nanti Dirlantas (Polda Bali) melakukan uji coba ganjil genap. Hal ini (uji coba) tidak tertuang di SE (surat edaran), tapi agar tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik petugas maupun masyarakat," kata dia, disitat dari situs NTMC Polri.
Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi menegaskan tak akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
"Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan mulai tanggal 13 sampai 16 November kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya," ujar dia.
Daftar 10 ruas jalan ganjil genap di Bali: