Viral Ibu-ibu Ngotot Tak Kasih Jalan Ambulans, Sah atau Tidak?

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 18:10 WIB
Dalam video yang viral di media sosial terlihat pengemudi ibu-ibu tak memberi ruang bagi ambulans, kendaraan paling prioritas di jalan, melintas.
Ilustrasi. Dalam video yang viral di media sosial terlihat pengemudi ibu-ibu tak memberi ruang bagi ambulans, kendaraan paling prioritas di jalan, melintas. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi mobil wanita tertangkap kamera enggan memberi jalan ambulans yang mau melintas. Dalam video yang viral di internet dia terlihat bersikeras tak menepikan mobilnya meski raungan sirine ambulans terdengar.

Kejadian yang kadung ramai dibicarakan ini terekam kamera dan diunggah akun Instagram @tante.rempong.official.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rekaman terlihat pengemudi wanita berkerudung tersebut ngotot tetap berada di jalurnya. Bahkan mobilnya terkesan menghalangi laju ambulans yang mau mendahului.

Suasana sempat tegang ketika kejadian di situasi macet ini mulai menarik perhatian orang-orang sekitar. Wanita pengemudi yang tak mau mengalah itu juga sempat diprotes pengguna jalan lain.

Tak dijelaskan kapan dan di mana kejadian berlangsung dalam video tersebut.

Kejadian ini mengingatkan kita mengenai aturan tentang prioritas pengguna kendaraan di jalan raya. Sesuai aturan, ambulans adalah kendaraan dengan prioritas tinggi dibanding kendaraan lain di jalan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 134 hanya ada tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Berikut daftarnya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER