Polisi 'Geruduk' Bengkel yang Jual dan Pasang Knalpot Brong

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 05:50 WIB
Pemilik bengkel diminta menolak sepeda motor konsumen yang hendak melakukan pemasangan knalpot brong.
Ilustrasi. Polisi datang bengkel sepeda motor yang jual dan pasang knalpot brong. (Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor yang tersebar di daerah Blangkejeren,Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dan beberapa kecamatan lainnya dalam upaya menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Efrianza agar para pemilik bengkel menolak sepeda motor konsumen yang hendak melakukan pemasangan knalpot brong.

"Bagi masyarakat atau pemilik kendaraan yang memakai knalpot brong diminta segera mengganti dengan knalpot standar," kata Kasat Lantas Polres Gayo Lues Ajun Komisaris Triandi Dharma, mengutip NTMC, Rabu (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Ia mengatakan suara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Hal ini karena masih polisi masih mendapati roda dua berknalpot brong banyak berkeliaran di kabupaten itu.

"Langkah awal, kami mendatangi para pemilik bengkel agar tidak mengabulkan jika ada warga yang ingin memasang knalpot brong dan memperjual belikannya," kata Triandi.

Selain menolak pemasangan knalpot brong, Triandi juga mengimbau pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot jenis tersebut kepada masyarakat pengguna motor.

Triandi menambahkan pengguna kendaraan harus tertib dalam berlalu lintas. Dengan begitu angka kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut dapat ditekan.

"Pengendara juga harus tetap tertib berlalu lintas dan stop pelanggaran serta kecelakaan demi keselamatan bersama," kata dia.

Penggunaan knalpot brong disebut melanggar ketentuan Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1. "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER