Anda kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre bersama pemohon lain untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, perpanjangan SIM kini dapat dengan mudah dilakukan via online melalui ponsel. Tidak hanya itu SIM yang sudah jadi juga dapat dikirim langsung ke rumah.
Caranya cukup mudah, berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pastikan semua syarat sudah ada sebelum melakukan perpanjangan SIM online. Selain itu, pastikan juga semua dokumen persyaratan terlihat dengan jelas dan tidak buram.
Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan SIM online.
- SIM lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
- Selain syarat berupa dokumen administrasi, pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.
Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini.
Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara ini hanya bisa dilakukan melalui perangkat hp.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- Registrasi dengan nomor handphone.
- Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
- Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan.
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- Siapkan seluruh syarat yang diperlukan.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp.
- Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas.
- Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Berikut biaya perpanjang SIM online untuk Anda persiapkan. Perlu diketahui, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
- Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu.
- Biaya tes psikologi: Rp37.500.
- Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.