Uji Emisi Gratis Digelar di Terminal Kampung Rambutan Besok

CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2022 11:48 WIB
Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi dan penindakan tilang.
Ilustrasi. Uji emisi gratis di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, Kamis, (1/12) mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. (Foto: (CNNIndonesia/Adi Ibrahim))
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, Kamis, (1/12) mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.

Informasi dari Dishub DKI, uji emisi ini untuk pemilik kendaraan roda empat. Pada kesempatan sama, masyarakat pengguna sepeda motor juga diharapkan melakukan uji emisi kendaraannya.

"Ayo bawa kendaraan kalian untuk Uji Emisi Gratis!," isi ajakan pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Layanan uji emisi gratis ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17, "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi dan penindakan tilang".

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.

Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil.

Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.

[Gambas:Video CNN]



(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER