Pemilik Kendaraan Setor SWDKLLJ Tiap Tahun Buat Apa?

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 11:34 WIB
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib pemilik kendaraan kepada Jasa Raharja untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib pemilik kendaraan kepada Jasa Raharja untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas. (Ardan Adhi Chandra/detikFinance)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tidak banyak orang memahami arti SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal SWDKLLJ yang perlu dibayar tiap tahun ini memiliki peranan penting untuk perlindungan pengguna jalan.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai namanya, SWDKLLJ merupakan upaya negara memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan kendaraan atau tertabrak kendaraan.

"Sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis mengutip Antara, Rabu (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SWDKLLJ tersebut dibayarkan pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat. Uang yang disetor bersamaan pembayaran pajak kendaraan lain saat registrasi kendaraan baru atau perpanjangan STNK.

Pembayaran SWDKLLJ ini wajib bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kata Dewi besar SWDKLLJ juga sudah ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Dalam ketentuan ini sepeda motor kubikasi 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73 ribu hingga Rp163 ribu.

Sementara santunan korban kecelakaan lalu lintas ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Besaran santunan ini mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Kemudian korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta.

Ia menambahkan SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor ditekankan taat pajak.

"Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER