Cara Cek Kendaraan Data Dihapus Akibat Tunggak Pajak Jawa Barat

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 06:54 WIB
Kebijakan tersebut merupakan implementasi aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ilustrasi. STNK mati 5 tahun plus 2 tahun diblokir. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana menghapus identitas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut pasca habis masa berlaku lima tahun. Ketentuan ini akan diterapkan mulai 2023.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuannya tertuang pada Pasal 74.

Sesuai aturan, terhapusnya data kendaraan bisa membuat status mobil maupun sepeda motor menjadi bodong alias tak legal di jalan karena dianggap tidak dilengkapi surat-surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencegah itu sebaiknya periksa status kendaraan apakah masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak. Berikut caranya:

Untuk Anda yang memiliki kendaraan dengan identitas di wilayah Jawa Barat, pengecekan bisa dilakukan menggunakan situs khusus milik Samsat Bapenda Jawa Barat, yakni https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

Setelah masuk pada situs tersebut, segera isi kolom dengan menyesuaikan data yang diminta sebagai berikut:

- Pelat nomor polisi.

- Nomor KTP/ NPWP perusahaan.

- Nomor rangka kendaraan (enam digit angka terakhir).

- Nomor telepon.

- Alamat email.

Baru setelahnya Anda dapat memperoleh status dari kendaraan.

7 tahun

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus berharap aturan ini bisa segera diterapkan di Indonesia.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (21/12).

Pada tahun ke delapan, Yusri bilang identitas kendaraan yang menunggak itu juga tak langsung dihapus.

Sesuai ketentuan yang terlampir pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," kata Yusri.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER