SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Polisi Masih Persiapan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 15:02 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal dibagi menjadi tiga golongan, yaitu C, CI, dan CII. H
Ilustrasi. SIM C dibagi menjadi 3 jenis. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) C direncanakan bakal dibagi menjadi tiga golongan, yaitu C, CI, dan CII. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan demikian, pengendara sepeda motor tak bisa sembarangan mengendarai motornya apabila SIM C yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian.

Penggolongan SIM C menyesuaikan besaran mesin sepeda motor yang dikendarai. Rinciannya, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.

Wacana sebelumnya pelaksanaan dilakukan pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa bulan itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir 2022.

Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengungkap pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.

Aturan tentang pembagian SIM C menjadi tiga golongan sudah terbit sejak tahun lalu namun hingga sekarang belum diterapkan.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI," kata Djati beberapa waktu lalu.

Untuk penerapan nanti, hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Kata dia ada spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI, salah satunya soal luas tempat.

"Tapi lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter," ucap Djati yang tak menyebut ancar-ancar kapan SIM CI bisa mulai diterbitkan.

Lebih lanjut Djati menyampaikan kepolisian bakal memperbaiki data pengguna SIM sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem.

"Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER