Pemilik Mobil di Depok-DKI Wajib Punya Garasi, Bagaimana Urus Izinnya?

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 16:38 WIB
Anda yang berdomisili di Jakarta dan Depon pastikan memiliki garasi sebelum membeli mobil.
Pastikan Anda punya garasi sebelum membeli mobil. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memiliki garasi merupakan hal wajib pemilik mobil yang bermukim di Ibu Kota Jakarta dan Depok. Jika melanggar, akan ada sanksi yang diberikan.

Aturan ini dipahami sebagai upaya menertibkan pemukiman dengan badan jalan sempit yang akan mengganggu lalu lintas sekitar jika ada mobil parkir sembarangan. Tujuan lainnya yakni mencegah perselisihan antar warga.

Di Jakarta, aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. Pasal 140 ayat 3 aturan ini berbunyi, "Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.

Pasal 140 berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sedangkan di Depok, aturan wajib mempunyai garasi bagi pemilik mobil tercantum dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Peraturan itu baru disahkan melalui sidang paripurna 8 Januari 2022 dan diterapkan resmi pada 8 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, bagi pemilik kendaraan tapi tidak mempunyai garasi terancam sanksi denda Rp2 juta.

"Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000," demikian bunyi Pasal 34B Ayat (3), sebagaimana dikutip Selasa (27/12).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Garasi itu bisa berupa milik sendiri, sewa, dan garasi bersama.

Bagaimana cara memperoleh surat kepemilikan garasi?

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya sempat mengatakan jika pengurusan surat sebagai tanda memiliki garasi dapat diperoleh dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili.

Kemudian surat tersebut diserahkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat.

Dalam implementasinya, perangkat kerja daerah lain turut dilibatkan mulai kelurahan, kecamatan, kepolisian, badan pajak, sampai dengan walikota.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER