Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin maupun bertenaga listrik.
Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Meski berlaku untuk seluruh kendaraan, namun draft tersebut menyatakan ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:
a. Sepeda listrik
b. Kendaraan bermotor umum plat kuning
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan jenazah
g. Kendaraan pemadam kebakaran
Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.Namun demikian, draft tersebut menyatakan besaran tarif ERP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.
"Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi," kata Syafrin saat itu.
Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.