Polisi Tegur Warga Merokok di Mobil dan Motor, Bisa Didenda Rp750 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2023 16:00 WIB
Merokok sambil mengendarai mobil atau motor bisa dijerat pasal dan dikenakan sanksi denda Rp750 ribu.
Merokok sambil mengendarai mobil atau motor bisa dijerat pasal dan dikenakan sanksi denda Rp750 ribu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas kepolisian mulai menegur para pengguna kendaraan yang kedapatan merokok. Merokok saat berkendara merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi.

Salah satu kejadian peneguran terjadi di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Dalam video yang diunggah akun @tmcpoldametro di Instagram, seorang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya terlihat menegur penumpang motor yang sedang dibonceng karena kedapatan merokok.

"Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?" kata petugas dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penumpang motor itu kemudian mematikan rokok tersebut. Lalu petugas juga meminta dia membuang rokok yang sempat dihisap.

[Gambas:Instagram]

Dalam unggahan lainnya, petugas menegur pengemudi dan penumpang yang sedang merokok di dalam mobil. Namun, puntung dan abunya dibuang keluar di jalan.

"Selamat sore mas, mohon izin untuk mematikan rokoknya ya. Mohon maaf sebelumnya, karena mengganggu pengendara lainnya," kata petugas.

Pengemudi dan penumpang mobil itu kemudian terlihat mengikuti arahan petugas tersebut untuk mematikan rokok mereka.

[Gambas:Instagram]

Akun @tmcpoldametro kemudian juga sempat mengunggah imbauan agar pengendara menghilangkan budaya merokok saat berkendara. Unggahan tersebut juga menyatakan aktivitas merokok di jalan melanggar aturan.

Merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Ketentuan ini mengatur "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pada pasal itu memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Namun merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan menyebabkan kecelakaan.

Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan aktivitas apapun yang potensi memecah konsentrasi.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER