Papasan Damkar dan Ambulans di Jalan, Mana yang Lebih Prioritas?

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 12:31 WIB
Menurut aturan kendaraan pemadam kebakaran adalah kendaraan lebih prioritas ketimbang ambulans.
Menurut aturan kendaraan pemadam kebakaran adalah kendaraan lebih prioritas ketimbang ambulans. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Apa yang harus Anda lakukan ketika bertemu ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) bersamaan di jalan, mana yang harus diberi kesempatan melaju lebih dulu? Berdasarkan aturan jawabannya adalah memprioritaskan jalan bagi damkar.

Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan, pengendara lain harus memberi jalan kepada semuanya jika berdekatan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 kendaraan prioritas di jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Lantas apabila dalam satu kesempatan mobil damkar, ambulans dan mobil presiden berpapasan di jalan, mana yang mendapat prioritas utama?

Merujuk pasal 134 UU 22/2009, mobil pemadam kebakaran paling prioritas karena menempati urutan pertama sebagai kendaraan yang memperoleh hak untuk didahulukan.

Setelah itu baru ambulans yang mengangkut orang sakit, berikutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kemudian baru kendaraan pimpinan lembaga negara atau pejabat pemerintahan.

Alasan mobil pemadam kebakaran berada di urutan pertama adalah tugas mereka dinilai darurat atau genting, sehingga harus diberi jalan lebih cepat untuk mencegah hal-hal buruk, misalnya memadamkan api kebakaran sebelum meluas hingga kemungkinan menimbulkan korban jiwa.

Bagi pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan-kendaraan prioritas itu bisa dijatuhi sanksi, baik pidana maupun denda.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 287 ayat (4), yakni pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER