Warga Diminta Beri Sanksi Sosial Sopir Pelat RF Langgar Aturan

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 16:14 WIB
Polisi mempersilakan masyarakat menegur pengguna pelat nomor RF yang melanggar aturan.
Ilustrasi. Pelat RF melanggar aturan lalu lintas. (istockphoto/ grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mempersilakan masyarakat memberi sanksi sosial ke pengguna kendaraan pelat nomor dinas RF yang sengaja melanggar aturan lalu lintas. Kepolisian menegaskan kendaraan ini tak kebal hukum.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat merespons banyaknya fenomena pelanggaran kendaraan pelat RF yang dikeluhkan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Latif beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak merinci soal sanksi sosial yang dimaksud, meski begitu diingatkan jangan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Latif menegaskan kendaraan pelat nomor RF punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya. Menurut dia pengguna pelat RF bukan untuk bebas melanggar aturan.

"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," kata Latif.

"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," ujarnya lagi.

Ia mengatakan pelat nomor RF hanya berfungsi menunjukkan kendaraan dinas. Menurutnya pelanggaran kendaraan ini paling banyak yaitu menggunakan bahu jalan di tol.

"Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul-betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency (darurat)," sebut Latif.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER