Biaya Pembuatan SIM C, CI dan CII Sama

dmr | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jan 2023 10:17 WIB
SIM CI akan diberlakukan tahun ini, dan SIM CII dimulai tahun depan dengan biaya yang sama.
Biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sama yaitu Rp75 ribu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap Rp75 ribu.

"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Jumat (20/1).

Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba pembuatan SIM CI. Untuk pertama kali pihaknya akan melakukan uji coba di Cirebon, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, SIM C direncanakan bakal dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan besaran kapasitas mesin sepeda motor yang ditunggangi. Ketiga golongan itu yakni SIM C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.

Kebijakan itu segera berlaku tahun ini, namun sementara baru untuk SIM C dan CI. Sedangkan, untuk penerapan SIM CII kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat untuk memiliki CII adalah minimal satu tahun mengantongi SIM CI.

Saat ini Korlantas sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.

Ia mengatakan kemungkinan jumlah unit motor uji praktik itu akan ditambah tahun depan, tergantung anggaran yang ada. Pasalnya, menurut dia di seluruh Indonesia terdapat 468 satpas dan minimal satu satpas butuh dua unit motor ujian praktik SIM CI.

Penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.

[Gambas:Video CNN]



(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER